Selasa, 29 Maret 2011

Ketidakadilan Jender


. Ketidakadilan Jender

Jender adalah sifat yang melekat pada kaum laki-laki dan perempuan
yang dibentuk oleh faktor-faktor sosial maupun budaya, sehingga lahir
beberapa anggapan tentang peran sosial budaya laki-laki dan perempuan.
Bentuk sosial perempuan dikenal sebagai makhluk yang lemah lembut,
cantik, emosional, dan keibuan. Adapun laki-laki dianggap kuat, rasional,
jantan, dan perkasa. Sifat-sifat itu dapat dipertukarkan dan berubah dari
waktu ke waktu.
Pemahaman konsep jender sesungguhnya dalam rangka menjelaskan
masalah hubungan kemanusiaan (Fakih, 2000: 6). Adapun jender sifat
yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi
secara sosial maupun kultural (Fakih, 2000: 8). Konsep jender
sesungguhnya berkaitan dengan budaya. Keterkaitan itu menyebabkan
wacana jender menjadi sebuah fenomena yang melintas batas-batas
budaya. Jender muncul karena perkembangan pola pikir manusia
mengenai kedudukan wanita bersama laki-laki dalam kehidupan
bermasyarakat. Dalam jender dikenal sistem hirarki yang menciptakan
kelompok-kelompok yang bersifat operasional, kelompok tersebut saling
bergantung atau bahkan bersaing untuk mempertahankan kekuasaan
masing-masing (Moore dalam Abdullah, 1997: 87).
Ann Oakley menyatakan bahwa hubungan yang berdasarkan jender
merupakan :
a. Hubungan antara manusia yang berjenis kelamin berbeda dan itu
merupakan hubungan hirarki yang menimbulkan masalah sosial.
b. Jender merupakan konsep yang cenderung deskriptif daripada
eksplanatoris tentang tingkah laku kedudukan sosial dan pengalaman
antara laki-laki dengan perempuan.
c. Jender memformulasikan bahwa hubungan asimetris laki-laki dan
perempuan sebagian order atau normal (Abdullah, 1997: 284).
Berbagai faktor penyebab adanya ketidakadilan jender adalah:
a. Adanya arogansi laki-laki yang sama sekali tidak memberikan
kesempatan kepada perempuan untuk berkembang secara maksimal.
b. Laki-laki sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga.
c. Kultur yang selalu memenangkan laki-laki telah mengakar di
masyarakat.
d. Norma hukum dan kebijakan politik yang diskriminatif.
e. Perempuan sangat rawan pemerkosaan dan pelecehan seksual dan bila
ini terjadi akan merusak citra keluarga dan masyarakat (Fakih, 2001:
12).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar