Selasa, 29 Maret 2011

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN Memahami Posisi Perempuan Indonesia


KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Memahami Posisi Perempuan Indonesia

1. Pengantar
Kekerasan terhadap perempuan merupakan tindakan yang
menghambat tercapainya kesetaraan antara perempuan dan lakilaki,
kemajuan dan perdamaian. Dilihat dari hak asasi manusia,
fenomena ini merupakan pelanggaran yaitu kejahatan terhadap
kemanusiaan.
Masalah kekerasan terhadap perempuan baru mulai secara terbuka
dibicarakan dan dibahas pada sekitar tahun 1990-an yang antara
lain ditandai dengan mulai maraknya kampanye anti kekerasan
terhadap perempuan serta semakin mantapnya keberadaan
organisasi non-pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) yang peduli terhadap perempuan korban kekerasan. Ada
beberapa LSM yang aktif membantu para perempuan korban
kekerasan di berbagai tempat seperti Rifka Anissa di Yogyakarta,
Women Crisis Center di palembang, LBH APIK-Jakarta, Yayasan
Kalyanamitra dan Mitra Perempuan di Jakarta.
2. Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan
Mungkin masih banyak diantara kita yang beranggapan bahwa
kekerasan terhadap perempuan adalah pemukulan atau penyiksaan
fisik saja, padahal kekerasan ini juga berupa kekerasan psikis atau
kejiwaan yang dialami perempuan.
Mungkin cukup mengherankan kita bahwa kekerasan terhadap
perempuan justru lebih banyak dilakukan oleh kalangan
terdekatnya yaitu keluarga. Bukan hanya oleh suami saja namun
dapat dilakukan oleh ayah terhadap putrinya, kakak kepada adik
atau sebaliknya, kakek atau paman.
Berbagai fenomena tindak kekerasan terhadap perempuan yang
kita jumpai antara lain:
Kekerasan dalam rumahtangga, yang dalam beberapa tahun
ini sudah muncul ke permukaan karena korban berani dan
merasa punya hak untuk melapor kepada pihak berwenang.
Kekerasan dalam rumahtangga dapat berupa pemukulan,
pemaksaan poligami atau juga ’inses’ ( ’incest’ yaitu
hubungan seks dengan keluarga ’sedarah’).
Kekerasan di daerah konflik bersenjata seperti di Papua,
Maluku atau Aceh pada masa lalu.
Kekerasan di masyarakat seperti pelecehan seksual dan
diskriminasi di area publik.
Kekerasan dalam kehidupan bernegara seperti pembatasan
hak politik dan bersuara perempuan.
Kekerasan di tempat kerja seperti pelecehan seksual, kasus
tenaga kerja perempuan, diskriminasi dalam
penggajian/upah, diskriminasi peluang posisi dalam
pekerjaan.
3. Mengapa Terjadi?
Masalah kekerasan terhadap perempuan di Indonesia telah diakui
sebagai permasalahan yang serius dan terjadi selama bertahuntahun
dan dapat ditemukan di berbagai lingkungan yaitu keluarga,
tempat kerja, masyarakat dan negara dengan berbagai bentuk dan
jenis kekerasannya.
Serangkaian lokakarya nasional mengenai kekerasan terhadap
perempuan yang dilaksanakan dalam kurun waktu 1999-2000
mengisyaratkan kepada kita sekalian bahwa kekerasan terhadap
perempuan berakar pada:
Sistem budaya patriarkhi yang berpengaruh kepada
rendahnya status/kedudukan perempuan di hampir seluruh
bidang kehidupan.
Interpretasi ajaran agama yang kurang tepat seringkali
berpengaruh kepada terjadinya sub-ordinasi dan beban ganda
bagi kaum perempuan.
Pengaruh feodalisme yang selain menyebabkan sub-ordinasi
juga mendorong terjadinya marjinalisasi perempuan.
Kehidupan sosial ekonomi dan politik yang tidak adil bagi
perempuan yang membatasi ruang gerak dan pengembangan
potensi diri kaum perempuan terutama pada ranah publik.
Untuk memperoleh gambaran lebih jauh mengenai sebab terjadinya
kekerasan terhadap perempuan, sebaiknya kita menengok sejenak
seperti apakah status dan posisi perempuan Indonesia yang sedikit
banyak tidak terlepas dari ajaran agama dan budaya masyarakat
yang dipangkunya.
4. Status dan Posisi Perempuan Indonesia
Berbicara mengenai status dan posisi perempuan tidak lepas dari
ajaran agama, nilai, norma dan tradisi budaya masyarakat di
sekelilingnya. Secara turun temurun ajaran agama, nilai dan norma
yang berlaku dalam masyarakat ini diajarkan kepada anak-anak
mereka sejak usia dini, baik kepada anak laki-laki maupun
perempuan. Hal ini dianggap sebagai bekal sangat berharga dalam
menjaga kelanggengan dan kemantapan kehidupan anak-anak
mereka kelak.
Hingga dewasa dan menjadi tua seluruh ajaran ini akan dipatuhi
dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagai acuan dalam
berpikir, bersikap dan berperilaku terhadap sesamanya termasuk
isteri atau suaminya.
Status dan posisi perempuan Indonesia dapat dilihat dari
karakteristiknya secara umum sebagai berikut:
Patuh dan taat
Dalam tradisi Jawa misalnya, perempuan dibatasi oleh tradisi
’keperempuan ideal’ yang mengutamakan nilai-nilai
kepatuhan dan ketaatan. Nilai ini sangat dipengaruhi oleh
ajaran agama Islam yang mengintepretasikan laki-laki
sebagai pemimpin sehingga mengharuskan perempuan untuk
patuh kepada suaminya. Bahkan kepatuhan ini direfleksikan
dalam ungkapan ’swarga nunut, neraka katut’ (surga ikut,
neraka terbawa) yang artinya seorang isteri harus patuh dan
mengikuti suaminya dengan setia.
Nilai kepatuhan ini nampaknya ada pada hampir seluruh
masyarakat Indonesia, tidak hanya terbatas pada masyarakat
yang beragama Islam saja.
Milik suami
Bila seseorang perempuan menikah, maka ia seolah menjadi
’milik’ suaminya dan orangtua tidak lagi mempunyai
’kekuasaan’ atas anak perempuannya. Isteri harus pandai
merahasiakan tingkah polah dan tabiat suaminya kepada
orang lain di luar keluarga.
Seorang isteri harus menjalankan perannya dalam
rumahtangga seperti mengurus rumah, melayani suami dan
mengasuh anak. Peran yang merupakan citra baku
(stereotype) kaum perempuan ini ditentukan oleh masyarakat
dari generasi ke generasi berikutnya.
Pernikahan cenderung memberikan tugas pokok kepada
perempuan sebagai pengurus rumahtangga sepenuhnya
tanpa sempat memikirkan kepentingan dirinya termasuk
mengaktualisasikan diri atau mengembangkan potensi yang
dimiliknya. Kehidupan perempuan bukan lagi milik dan
ditentukan oleh dirinya tetapi lebih ditentukan oleh suami,
keluarga dan masyarakatnya.
”Nrimo” dan pasrah
Hildred Geertz yang meneliti keluarga Jawa dan menerbitkan
tulisannya pada tahun 1983 mengungkapkan bahwa laki-laki
dan perempuan biasanya berbagi rata atas kekuasaan dan
tanggung jawab dalam perkawinan meskipun ada pembagian
tugas yang tegas dalam urusan keluarga.
Pembagian tugas yang sebenarnya telah mempertimbangkan
pentingnya kerjasama antara perempuan dan laki-laki ini
diliputi pula oleh keyakinan lain yang masih dianut oleh
masyarakat. Keyakinan tentang karakteristik yang melekat
pada perempuan dan laki-laki yang menyebabkan
diterimanya perbedaan hak dan posisi antara perempuan dan
laki-laki.
Hubungan di luar nikah atau perselingkuhan yang dilakukan
laki-laki akan lebih ditoleransi oleh masyarakat tidak
demikian bila sebaliknya dilakukan oleh perempuan.
Hal ini terjadi karena perempuan selalu dikaitkan dengan
tugas sebagai ’penjaga, penganut dan pemelihara moral yang
tinggi’ sehingga tanggung jawabnya lebih besar dibandingkan
laki-laki.
Perempuan apalagi sebagai isteri cenderung menerima
perlakuan suami karena nilai kepatuhan dan pengabdian yang
ditanamkan sejak usia dini dalam keluarga. Perempuan lebih
banyak diam dan pasrah menerima semua perlakuan buruk
sebagai ’jalan hidupnya’ tanpa niat atau usaha untuk keluar
dari perlakuan ini. Sebagian perempuan tidak berani protes
pada suami atau keluarga karena rasa takut akan ancaman
perlakuan kasar baik fisik maupun mental.
Ingin perlindungan dan pertolongan laki-laki/suami
Kesadaran perempuan bahwa dirinya lembut dan sangat
perasa membawa pengaruh yang sangat besar kepada
keinginannya untuk selalu meminta pertolongan dan
perlindungan kepada laki-laki. Keinginan untuk bersandar
pada kekuatan laki-laki ini akan menjalin hubungan sangat
erat pada perasaan tunduk dan patuh kepada laki-laki,
sementara hal ini justru menjadikan ‘belenggu’ bagi keinginan
perempuan untuk mempunyai kekuatan dan dominasi.
Sikap perempuan yang senantiasa berusaha menyelaraskan
keinginan memiliki kekuasaan dengan keinginan tetap
mendapat perlindungan dari laki-laki dilakukan melalui upaya
‘menurunkan’ derajat kekuasaan atau dominasi yang
diinginkan. Keselarasan ini justru membahagiakan
perempuan dibandingkan apabila dia bisa ‘menang’ dengan
memperoleh kekuasaan tetapi tidak mendapatkan
perlindungan laki-laki.
5. Langkah Antisipatif
Semakin marak dan meningkatnya jumlah kasus kekerasan yang
dialami oleh perempuan mendorong munculnya gagasan aktivis
perempuan, LSM dan pemerintah untuk menerbitkan produk hukum
berupa Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Undang-undang ini tidak hanya memberi hukuman kepada pelaku
tindak kekerasan saja tetapi juga mempunyai manfaat dan makna
sangat besar seperti:
Meningkatnya pemahaman masyarakat bahwa tindak
kekerasan ini melanggar hukum dan hak asasi manusia
sehingga tidak dapat diterima atau dianggap biasa saja.
Meningkatnya pemahaman masyarakat bahwa tindak
kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi merupakan urusan
keluarga tetapi menjadi urusan masyarakat dan petugas
hukum.
Meningkatnya kesadaran perempuan bahwa kekerasan tidak
hanya bersifat fisik berupa pemukulan saja namun juga
secara psikis.
Meningkatnya pemahaman masyarakat bahwa terjadinya
tindak kekerasan dapat dilaporkan kepada pihak
berwajib/penegak hukum dan korban tindak kekerasan
memperoleh perlindungan dan perawatan pada pusat krisis
(crisis center) yang telah dibentuk pada beberapa propinsi.
Pelaku tindak kekerasan diharapkan jera karena hukuman
yang dijatuhkan terhadap perbuatannya cukup berat yaitu
sampai 15 tahun dan denda sampai dengan 30 juta rupiah.
6. Penutup
Bentuk dan tindak kekerasan terhadap perempuan sangat
bervariasi, demikian pula faktor-faktor yang menyebabkan dan
melanngengkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan
cenderung bersifat majemuk. Faktor-faktor tersebut dapat berada
dalam pola pikir individu, nilai-nilai yang berlaku dalam
masyarakat, adat-istiadat, pandangan tokoh agama dan tokoh
adat, kebijakan pemerintah, kondisi ekonomi serta dinamika sosial
tang terjadi. Dalam diri perempuan seperti keinginan untuk selalu
dilindungi oleh laki-laki dengan menurunkan keinginan memperoleh
’kekuasaan’ membawa dampak kepada maraknya terjadinya tindak
kekerasan terhadap perempuan.
Faktor yang seringkali disoroti juga adalah interpretasi ajaran
agama yang kurang tepat (khususnya dalam masalah
perkawinan/poligami dan pembagian peran) serta nilai budaya dan
kemiskinan.
Penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang telah
diantisipasi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan hanya
akan berhasil apabila terdapatnya pengakuan pada kesetaraan dan
tidak adanya diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam
berbagai aspek kehidupan.
7. Daftar Pustaka
Hakim, Muhammad,dkk. 2001. Membisu Demi Harmoni,
Kekerasan Terhadap isteri dan kesehatan Reproduksi di Jawa
Tengah- Indonesia, Yogyakarta, LPKGM-UGM.
Iswarati dan Rahmadewi (penyunting), 2004. ”Keluarga
Berencana, Kesehatan Reproduksi, Gender dan
Pembangunan” Buku Sumber untuk Advokasi , Jakarta-
UNFPA.
Nurdiana,Endah, dkk., 2000. Landasan Rencana Aksi Nasional
Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan”, Jakarta,
Kemitraan Negara dan Masyarakat, Jakarta.
Nurdiana,Endah dkk., 2000. Konsultasi Regional RAN-PKTP
Dalam Otonomi Daerah, Jakarta, Kemitraan Negara dan
Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga..
Utsman al-Kusyt, Muhammad, 2002. Wanita Lebih Mulia
Menurut Pria, Bedah Pria dan Wanita Dalam Tinjauan Islam
dan Sains, Cendekia Sentra Muslim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar